Renville Napitupulu Imbau Warga Medan Mendaftar ke Program JKMB

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST menjawab pertanyaan warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin sore (20/3/23) di Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Jadi untuk mendaftar masuk program JKMB, warga bisa melapor ke puskesmas, rumah sakit atau Dinas Kesehatan Meda . Saya menganjurkan sebaiknya melapor ke Dinas Kesehatan saja,” ujar Renville P Napitupulu.
Ketua DPD PSI Kota Medan itu menjelaskan, program JKMB tersebut merupakan rangkaian dari program UHC (Universal Health Centre) yang telah digulirkan Pemko Medan per Desember 2023. Dimana melalui program ini, setiap warga yang punya KTP Kota Medan, cukup menunjukkan KTP saja jika ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
“Nah, bagi warga yang belum pernah punya BPJS kesehatan sama sekali, baik itu BPJS Mandiri atau BPJS gratis, jika ingin berobat, silahkan hanya dengan menunjukkan KTP. Nanti akan mendapat pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis,” ungkap Renville.
Terkait dengan pertanyaan salah seorang warga, Rivaldo Pasaribu, warga Jalan Danau Jempang, Medan Barat, yang mempertanyakan apakah BPJS-nya masih berlaku atau tidak setelah dia berhenti dari tempatnya bekerja, dimana dulu preminya dibayar perusahaan, Renville menyarankan agar yang bersangkutan menanyakannya ke perusahaan tersebut.
Menurut Renvile, jika warga telah keluar atau bekerja lagi di sebuah perusahaan yang menanggung BPJS-nya, maka sebaiknya BPJS tersebut langsung ditutup. “Segera tanyakan ke perusahaan, apakah BPJS-nya sudah ditutup atau belum,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Renville, jika warga ada mendapat laporan atau informasi bahwa tetap ada tungggakan, berarti BPJS-nya masih berlaku. “Saya sarankan Pak Rivaldo Pasaribu sebaiknya menanyakan ke perusahaan tempat bekerja dulu, dan segera mendaftar ke JKMB biar bisa tercover,” ungkap Renville.
Hal senada dikatakan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Asniar Manda Lubis, bahwa warga wajib mengecek ke BPJS apakah sudah ditutup atau belum oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu.
“Biasanya kalau belum ditutup, pembayarannya akan terus berlanjut. Tunggakannya juga berlanjut. Nah kalau sudah ditutup, silahkan mendaftar ke JKMB,” saran Asniar Manda Lubis.
Menjawab warga terkait dengan program Pemko Medan dalam upaya penanggulangam kemiskinan, jelas Asniar Manda Lubis, salah satumya adalah dengan pemberdayaan dan meningkatkan peran UMKM di tangah masyarakat.
“Misalnya warga membentuk kelompok usaha rumahan, kemudian mengajukan proposal bantuan ke Dinas Sosial Medan. Nanti kami akan memberit bantuan berupa alat usaha. Misalnya usaha kue, maka nanti mendapat bantuan alat membuat kue seperti blender, ember, kompor, open dan lain-lain. Dan tidak bantuan uang,” tegasnya.
Di sisi lain, Renville P. Napitupulu kembali mengingatkan bahwa pemerima bantuan PKH bisa berubah-ubah, dengan alasan misalnya KTP tidak online atau yang bersangkutan telah mampu. “Makanya warga harus aktif mengecek apakah KTP-nya telah online atau belum,” ujar Renville.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (JD)
Berita: