(SP-1) untuk PT. Putra Raiandra Energi Pabrik Batching di Tanjung Selamat

Anggota DPRD Komisi 4 bersama Forum Masyarakat Tanjung Selamat yang beralamat tinggal di kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan VIII dan Pihak PT. Putra Raiandra Energi Menggelar RPD di Gedung DPRD Kota Medan. (11/04/2023)
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat Medan Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat, dan Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat.
Di awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Komisi 4 Haris Damanik, memberikan waktu untuk Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari Masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan surat keberatan kami ke Perkim dengan berdirinya pabrik di kawasan padat penduduk atau zona R2 yang seharus nya tidak di izinkan di bangun pabrik di daerah medan tuntungan khusus nya Tanjung Selamat, dari perkim kami di berikan web dimana kami bisa akses apakah di daerah itu bisa di bangun pabrik atau tidak, dan hasil nya tidak di izinkan”, tutur Dedy Ginting SH selaku perwakilan Forum Masyarakat Tanjung Selamat.
Salah seorang Anggota DPRD Komisi 4 sekaligus Ketua DPD PSI Kota Medan Renville Napitupulu merasa heran, mengapa Izin belum ada keluar tetapi Bangunan sudah berdiri di tambah lagi Masyarakat menyatakan perkim sendiri malah tidak memperbolehkan Industri berdiri di tengah-tengah pemukiman penduduk, dan beliau menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jajaran Camat, Lurah dan Kepling itu seharus nya Melihat ini dahulu.
“Bu lurah, harusnya ada izin yang di lengkapi, mulai dari Surat Kelengkapan Data dan Dokumen, KRK dan ini bersangkut dengan PERDA Kota Medan No.1 Tahun 2022, ini masih baru di tambah lagi kita yang merancang ini, dan ini Masyarakat sudah tahu, kawasan ini bukan untuk kawasan industri”, tutur Renville Napitupulu
Sementara Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan Komisi 4 asal Dapil 5 kota Medan ini juga merasa takut, apabila pabrik beroperasi tentu ini akan mengakibatkan kemacetan karena beliau juga tinggal di kawasan Tanjung Selamat.
“Kalau semua mengikuti aturan, tentu sebenarnya Masyarakat tidak akan protes, dan kita tidak akan bertemu di sini seperti ini, kalau masalah drainase ini juga sudah kami bicarakan, ini memang harus kita buat bagaimana pun caranya, apakah itu nanti pemerintah yg atur atau bagaimana yang jelas masyarakat tidak banjir, sudah 4 tahun ibu jadi lurah tentu ini sudah bukan permasalahan yang rumit, ibu seharusnya sudah paham”, tutur Daniel Pinem.
Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan baru mengetahui sudah ada bangunan yang di bangun di area pabrik itu, dan hari ini tepat nya tanggal 11 April 2023 telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT. Putra Raiandra Energi di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan dan ini berlaku 7 hari, oleh karena itu siapkan izin nya.
“Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,” tutur Endar Sutan Lubis.
Mewakili pihak Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat, Eddy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan, dan diakui nya lagi jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan belakang rumah menjadi Banjir.
“Kami dari Masyarakat tidak menolak pembangunan di Kota Medan, tetapi sesuai peruntukan nya, silahkan Perusahaan membuat perumahan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain tetapi tidak menyalahi peraturan yang ada, tentu peraturan itu di buat karena itu baik untuk Masyarakat” tutur Eddy Surbakti
Masyarakat berharap dengan di skors nya RDP saat ini semoga, nantinya Perusahaan bisa lebih memperhatikan terlebih dahulu Masyarakat sekitar, dan lebih memperhatikan peraturan yang ada di Kota Medan.
(D.A.K)
https://deteksi.co/sp-1-untuk-pt-putra-raiandra-energi-pabrik-batching-di-tanjung-selamat/
Renville Napitupulu Minta Pemko Medan Perhatikan Warga Tak Mampu
Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu ST berharap Pemko Medan lebih perhatian kepada warga kurang mampu. Menurutnya, perhatian pemerintah termasuk dalam pemberian bantuan sosial sangat diharapkan warga kurang mampu.
“Saat ini banyak program pemerintah yang bertujuan untuk membantu kesejahteraan masyarakat miskin dan kurang mampu. Namun masih banyak tidak tepat sasaran. Diharap pemerintah dapat memastikan bantuan diterima masyarakat yang memang berhak,” kata Renville Napitupulu saat mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sisten Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (8/4/23) di Jalan Gaperta Ujung Gg Martabe, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Ia mengatakan, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota, Bobby Nasution, terus berupaya menanggulangi persoalan kemiskinan kota melalui berbagai program yang telah diluncurkan.
Di antara program-program yang telah diluncurkan itu, sebut Renville, meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM.
Sebab, katanya, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman.
Untuk bidang pangan, sambung Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Medan itu, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
.
Untuk bidang kesehatan, tambah Renville, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC)
atau Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022.
“Sekarang, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK.Karena ,” kata Renville.
“Saya akan terus mendorong agar pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada warga masyarakat miskin dan kurang mampu ,” tegas Renville.
Untuk bidang pendidikan, lanjut Renville, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus.Dan kuotanya memang terbatas ,” sebutnya.
Semua bentuk bantuan ini, kata Renville, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
“Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemko dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Untuk itu, Renville , mengimbau sekaligus meminta masyarakat untuk memanfaatkan program-program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.
“Jadi, inti dari Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 ini adalah untuk menekan angka kemiskinan. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya seraya mengimbau aparat pemerintahan dalam hal ini Lurah dan Kepala Lingkungan ( Kepling) dapat lebih peka.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga mengatakan berbagai program bantuan yang dihadirkan pemerintah belum seutuhnya dirasakan masyarakat.
“Kami warga yang tinggal di kawasan pinggiran rel sampai sekarang belum pernah merasakan bantuan apa pun. Tolong, kami diperhatikan ,” keluh Roma Wati Manullang.
Lainya halnya dengan, Kasman Manurung yang berharap agar lapangan kerja dapat dibuka.
” Bagaimana mengatasi kemiskinan bila lapangan kerja saja sulit. Banyak anak-anak kita tamat SMA, tapi sulit mendapatkan kerja ,” katanya.
Warga lainya juga mempertanyakan kriteria warga miskin.
” Kami saat ini tidak memahami bagaimana kriteria miskin, pak.Lihat disamping kanan bapak rumahnya bagaimana, tapi bapak dan ibu didalamnya tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan ,” ucap Arnol Siahaan seraya berharap agar Gang Martabe tersebut dilakukan pembenahan.
Renville mengatakan jika ingi mendapatkan bantuan saat ini data warga harus ada terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
” Jadi, kami berharap agar Lurah dan Kepling dapat lebih peka.Dan melakukan pendataan secara akurat, ” kata Renville dihadapan Rahmat Arfinsyah Pohan
Lurah Tanjung Gusta yang hadir.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal.
Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (JD)
Berita:
Renville Napitupulu Imbau Warga Medan Mendaftar ke Program JKMB

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Renville Pandapotan Napitupulu ST menjawab pertanyaan warga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin sore (20/3/23) di Jalan Karya Rakyat, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Jadi untuk mendaftar masuk program JKMB, warga bisa melapor ke puskesmas, rumah sakit atau Dinas Kesehatan Meda . Saya menganjurkan sebaiknya melapor ke Dinas Kesehatan saja,” ujar Renville P Napitupulu.
Ketua DPD PSI Kota Medan itu menjelaskan, program JKMB tersebut merupakan rangkaian dari program UHC (Universal Health Centre) yang telah digulirkan Pemko Medan per Desember 2023. Dimana melalui program ini, setiap warga yang punya KTP Kota Medan, cukup menunjukkan KTP saja jika ingin berobat ke puskesmas atau rumah sakit.
“Nah, bagi warga yang belum pernah punya BPJS kesehatan sama sekali, baik itu BPJS Mandiri atau BPJS gratis, jika ingin berobat, silahkan hanya dengan menunjukkan KTP. Nanti akan mendapat pelayanan kesehatan dan pengobatan secara gratis,” ungkap Renville.
Terkait dengan pertanyaan salah seorang warga, Rivaldo Pasaribu, warga Jalan Danau Jempang, Medan Barat, yang mempertanyakan apakah BPJS-nya masih berlaku atau tidak setelah dia berhenti dari tempatnya bekerja, dimana dulu preminya dibayar perusahaan, Renville menyarankan agar yang bersangkutan menanyakannya ke perusahaan tersebut.
Menurut Renvile, jika warga telah keluar atau bekerja lagi di sebuah perusahaan yang menanggung BPJS-nya, maka sebaiknya BPJS tersebut langsung ditutup. “Segera tanyakan ke perusahaan, apakah BPJS-nya sudah ditutup atau belum,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Renville, jika warga ada mendapat laporan atau informasi bahwa tetap ada tungggakan, berarti BPJS-nya masih berlaku. “Saya sarankan Pak Rivaldo Pasaribu sebaiknya menanyakan ke perusahaan tempat bekerja dulu, dan segera mendaftar ke JKMB biar bisa tercover,” ungkap Renville.
Hal senada dikatakan perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Asniar Manda Lubis, bahwa warga wajib mengecek ke BPJS apakah sudah ditutup atau belum oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu.
“Biasanya kalau belum ditutup, pembayarannya akan terus berlanjut. Tunggakannya juga berlanjut. Nah kalau sudah ditutup, silahkan mendaftar ke JKMB,” saran Asniar Manda Lubis.
Menjawab warga terkait dengan program Pemko Medan dalam upaya penanggulangam kemiskinan, jelas Asniar Manda Lubis, salah satumya adalah dengan pemberdayaan dan meningkatkan peran UMKM di tangah masyarakat.
“Misalnya warga membentuk kelompok usaha rumahan, kemudian mengajukan proposal bantuan ke Dinas Sosial Medan. Nanti kami akan memberit bantuan berupa alat usaha. Misalnya usaha kue, maka nanti mendapat bantuan alat membuat kue seperti blender, ember, kompor, open dan lain-lain. Dan tidak bantuan uang,” tegasnya.
Di sisi lain, Renville P. Napitupulu kembali mengingatkan bahwa pemerima bantuan PKH bisa berubah-ubah, dengan alasan misalnya KTP tidak online atau yang bersangkutan telah mampu. “Makanya warga harus aktif mengecek apakah KTP-nya telah online atau belum,” ujar Renville.
Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). (JD)
Berita: