administrasi kependudukan kota medan
Administrasi kependudukan berguna sebagai kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan.
Mengapa penduduk wajib memiliki kartu keluarga (KK)?
- Kejelasan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga
- Menjadi dasar dalam penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat lainnya
Kapan penduduk wajib memiliki KK?
- Apabila seseorang telah berkeluarga atau memisahkan diri dari keluarga dan membentuk rumah tangga sendiri.
- Apabila sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu htap dan makan dari satu dapur.
Apa itu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengapa penduduk wajib memilikinya?
"Keterangan jati diri penduduk yang menjelaskan tentang nama, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan, alamat, golongan darah dan agama. "
KTP merupakan alat bukti sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat.
Kapan penduduk diwajibkan memiliki KTP ?
- Telah berusia 17 tahun
- Belum berusia 17 tahun tetapi Sudah / Pernah menikah.
KTP (Kartu Tanda Penduduk)
KIA (Kartu Identitas Anak)
Akte Nikah
Akte Lahir
Akte Kematian
*Pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak di pungut biaya, Terimakasih...